Bismillah... Pada masa usman bin Affan bacaan dan teks qiraah al-Qur'an telah diberi ketetapan berupa kaidah rukun rukun qiraah shahih yang telah disepakati oleh ahlulqurra pada masa itu, rukun rukun tersebut adalah isnad yang shahih, sesuai dengan kaidah bahasa arab, dan sesuai dengan kaidah penulisan rasm usmani. Hal ini ditetapkan guna menghindari perpecahan ummat dan juga menjaga keotentikan alquran itu sendiri, sehingga dari sinilah pengkategorian ini muncul karena ada nya beberapa qiraah yang tidak memenuhi standarisasi qiraah shahih, sehingga para ulama mengkategorikan nya ke berbagai jenis qiraah. Dalam pengkategorian nya sendiri para ulama berbeda pendapat, ada yang mengkategorikan nya hingga enam kategori seperti imam as-Suyuthi yaitu, qiraah mutawatir, ahad, masyhur, syadz dan qiraah maudhu’, dan ada juga yang mencukupkan dua kategori saja seperti imam Jazari yaitu, qiraah mutawatir dan qiraah syadz. N amun pada tulisan kali ini penulis hanya mengutip paan