QIRAAT AL-QUR'AN DIMASA RASULULLAH SAW DAN SAHABAT RA BAGIAN II

 

Bismillah..

Pada zaman khalifah ustman bin affan, syiar islam terus tersebar luas hingga keberbagai penjuru negara, hal tersebut sebagai bentuk upaya menyebarkan ajaran islam sebagaimana yang diajarkan Rasulullah saw, namun hal tersebut tidak luput dari berbagai rintangan, hingga suatu saat delegasi utusan khalifah Ustman bin affan sampai pada beberapa daerah untuk mengajarkan islam dan syariatnya. seiring waktu berjalan suatu hal yang tak diduga oleh para delegasi tersebut adalah mereka mendengar bacaan al-Qur’an yang mereka bacakan berbeda dengan bacaan yang ia dapatkan dari Rasulullah Saw, hingga hal tersebut menimbulkan perdebatan dan perkelahian diantara mereka, mereka tetap kukuh dengan bacaan mereka sendiri karena mereka sangat yakin begitulah Rasulullah Saw membacakan kepada mereka.  

Kabar tersebut pun sampai ketelinga khalifah ustman bin affan, khalifah pun mengambil kebijakan agar mengkaji ulang lembaran-lembaran mushaf yang ditulis pada masa Rasulullah Saw agar tidak terjadi fitnah karena perbedaan tersebut dikalangan ummat islam. beliau pun mengirimkan surat kepada sayyidah Hafshah putri sayyidina Umar bin Khattab Ra sebagai penjaga manuskrip lembaran-lembara wahyu yang diamanahkan kepada nya sepeninggal ayah nya sang khalifah sebelum masa Usman bin Affan untuk dikaji kembali lalu kemudian disalin oleh para penulis wahyu, sayyidah Hafshah pun menyerahkan mauskrip wahyu tersebut. Setelah manuskrip berada ditangan khalifah ustman bin Affan, beliau memerintahkan dan mendiskusikan hal tersebut kepada para sahabat penulis wahyu dimasa Rasulullah Saw mereka adalah  sahabat zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin ‘Ash, abdulrahman bin al-Harist bin Hisyam agar mengkaji kembali dan menyalin hingga beberapa eksampler lalu kemudian disebarkan keberbagai penjuru ummat.

Demi menjaga keotentikan al-Qur’an dan mencegah dari tercampur nya ragam bacaan yang tidak shahih, khalifah pun memerintahkan kepada para penulis wahyu agar menulisnya dengan lahjah quraisy jika terjadi perbedaan pendapat diantara para penulis wahyu. Setelah rampung pengkajian nya, penyalinan nya, dan juga pengklasifikasian qiraat bacaan nya. Maka usman bin affan kemudian menyebarkan mushaf tersebut kembali ke berbagai penjuru disertai dengan seorang delegasi yang paham betul dengan mushaf yang dibawa nya baik dari segi bacaan rasm dll, selain itu beliau juga memerintah kan kepada ummat pada masa itu agar memusnahkan setiap manuskrip wahyu selain dari yang telah dikaji oleh tim penulis wahyu khalifah, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi lagi perdebatan dikalangan ummat mengenai bacaan qiraah al-Qur’an.

Setelah penyalinan tahap ketiga usai ada tiga kaidah penting yang telah dirumuskan oleh khalifah usman bin affan bersama para tim kodifikasi yaitu bahwa untuk mengatakan sebuah mushaf itu adalah al-Qur’an setidak nya harus memenuhi tiga syarat, ketiga syarat inilah yang dijadikan sebagai tolak ukur hingga kini dalam menetukan ke Qur’an an sebuah mushaf, yaitu sesuai dengan kaidah bahasa arab, sesuai dengan kaidah rasm yang dituliskan dihadapan Rasulullah Saw, dan juga qiraah bacaan yang transmisi sanad nya mutawatir. Jika satu dari ketiga kaidah ini tidak terpenuhi maka mushaf tersebut tidak dapat dikatakan sebagai al-Qur’an dan bacaan nya termasuk dalam kategori qiraah syadz (tidak tergolong sebuah amalan ibadah ketika membaca nya, tidak boleh dibaca dalam shalat, dan tidak dapat dijadikan sebagai landasan dalam syariat).

Dan setelah semuanya dianggap usai, khalifah pun mengembalikan manuskrip wahyu yang yang dipinjamkan oleh sayyidah Hafshah, kemudian manuskrip itupun dijaga hingga beliau kembali kerahmatullah.  

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa perbedaan kodifikasi al-Qur’an dizaman abu bakr dan usman bin affan adalah bahwa dizaman abu bakr salinan yang ditulis dari manuskrip dizaman Rasulullah Saw hanya menyalin ayat-ayat yang telah dinasakh dan disepakati qiraah dan rasm nya saja, dan juga mensyaratkan manuskrip tersebut ditulis dihadapan Rasulullah Saw (maka dari itu penyalinan wahyu dizaman Abu bakr harus menghadirkan dua orang saksi, yang menyaksikan penulisan manuskrip wahyu tersebut dizaman Rasulullah). Adapun pada zaman Ustman bin affan penyalinan  mushaf al-Qur’an dari manuskrip zaman Abu bakr telah diklasifikasikan kebeberapa ragam bacaan, akan tetapi terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah salinan nya ada yang mengatakan empat, lima, enam, tujuh, hingga delapan buah mushaf yang kemudian disebarkan ke berbagai penjuru daerah, adapun alasan ditulisnya dalam beberapa mushaf adalah agar dapat mencangkup keseluruhan ragam qiraat yang telah disepakati, dan juga kembali mengkaji transmisi sanad nya, selain itu juga penyusunan surah-surah dan ayat-ayat nya menyamakan urutan surah yang diajarkan oleh Rasulullah Saw, Adapun pada masa Abu bakr penyusunan nya hanya pada urutan ayat nya saja. 

Wallahu ‘Alam.

Kairo, Darrasah

31 Jan. 21 

link bagian I klik disini


Komentar