Pengaruh ragam qiraah Al-Qur'an terhadap hukum keluarga



Bismillah...

Islam dengan kesempurnaan ajaran nya sangat memperhatikan para penganut nya dalam keseharian nya mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua diatur dalam hukum syariat yang begitu jelas dan teperinci, dari hal hal ibadah hingga hubungan antara sesama manusia semua nya telah ditetapkan dan disepakati oleh para ulama terdahulu hingga ulama kontemporer saat ini.

Pada tulisan yang lalu penulis telah memaparkan beberapa pengaruh ragam qiraat bacaan Al-Quran dari aspek fiqih ibadah (baca disini), pada tulisan kali ini penulis akan sedikit membahas pengaruh ragam qiraat Al-Quran dari aspek fiqih keluarga (Ahwal Assyakhsiyah).

Didalam Al-Quran sendiri memberikan beberapa ragam bacaan qiraat pada ayat ayat yang membahas tentang hukum dalam keluarga atau biasa disebut dengan istilah Ahwal Assyakhsiyah yang menyebabkan perubahan pada diksi makna ayat itu sendiri ataupun memperjelas beberapa kalimat yang masih sukar untuk dipahami, hal ini tejadi bukan untuk memecah belah ummat, akan tetapi untuk memperkaya khazanah wawasan keislaman ummat muslim yang nantinya berdampak pada sikap saling menghargai perbedaan pendapat satu sama lain.

Berikut beberapa diantara nya.

Pertama, Hukum menampakkan aurat bagi wanita terhadap laki laki yang tidak berpotensi melakukan hubungan seksual terhadap wanita

Contoh pada ayat An-Nuur 31

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ...................أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ............atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”.

Pada ayat ini kalimat غَيۡرَ memiliki ragam qiraat yang bebeda namun menunjukkan pada makna yang sama, ragam qiraatnya ialah pada kalimatغَيۡرَ (huruf ra’ dibaca fathah) artinya: tidak, bisa dibaca غَيۡرِ (Huruf ra’ dibaca kasrah).

pada kalimat  غَيۡرَ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ (huruf ra’ dibaca fathah) bermakna pengecualian, dalam arti laki laki yang berpotensi melakukan hubungan seksual terhadap wanita tidak diperbolehkan memandang wanita.

Namun pada ragam qiraah yang lain membaca غَيۡرِ (huruf ra’ dibaca kasrah) bermakna mengikuti hukum sebelumnya, yaitu Pengecualian tersebut juga termasuk kepada para pendamping laki laki mereka, baik orang yang merdeka ataupun orang yang bersetatus budak yang hidup bersama mereka dan tidak memiliki keinginan kepada wanita, seperti laki-laki yang sudah sangat tua atau orang yang kurang akalnya yaitu orang yang syahwatnya hanya untuk makan dan minum saja, begitu pula kepada para anak kecil yang belum mengetahui tentang aurat wanita dan juga belum memiliki syahwat terhadap aurat wanita.

Kedua, Hukum kekerasan pasangan dalam berumah tangga.

Contoh pada surah An-Nisa ayat 19

وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ

“...dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”.
Pada kaliamat مُّبَيِّنَةٖۚ (huruf ya’ berharakat kasrah) artinya : yang nyata, bisa juga dibaca مُّبَيَّنَةٖۚ (huruf ya’ berharakat fathah).

Pada ayat ini larangan seorang suami meyusahkan, menekan, mempersulit, kepada istri mereka karena hendak mengambil sebagian apa yang telah mereka berikan kepadanya kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji secara nyata, perbuatan keji disini bermakna bahwa sang istri telah melakukan pebuatan zina, nusyuz, atau sejenis nya atau juga suatu perbuatan  yang tidak wajar dengan harapa agar sang suami mencerekain nya. Maka ketika itu kamu dapat mengambil sebagian apa yang telah kamu berikan kepadanya dengan menempuh jalan Khulu’ yaitu mengambil langkah langkah sehingga ia meminta cerai sambil mengembalikan seluruh atau sebagian dari apa yang telah ia terima dari sang suami.

Pada qiraah yang membaca مُّبَيِّنَةٖۚ (huruf ya’ berharakat kasrah) bermakna bahwa sang istri terbukti telah melakukan perbuatan keji tersebut, maka sang suami diperbolehkan untuk mengambil kembali apa apa yang telah ia berikan kepada sang istri.

Namun pada  ragam qiraah yang membaca  مُّبَيَّنَةٖۚ (huruf ya’ berharakat fathah) bermakna bahwa sang istri masih diduga melakukan perbuatan keji itu sehingga sang suami dibenarkan untuk mengambil langkah langkah agar ia tidak kehilangan dua hal pertama kehilangan istri kedua kehilangan apa apa yang telah ia berikan kepada sang istri dengan cara memintai pengakuan nya sampai bukti kekejian nya itu menjadi jelas.

Inilah beberapa ragam qiraat bacaan quran dalam bahasan aspek kehidupan dalam berkeluarga, perubahan harakat kasrah menjadi fathah, fathah menjadi kasrah dan juga perubahan perubahan yang lain sangat berpengaruh dalam pemaknaan nya oleh para pakar pakar Al-Quran.

Semoga kita semua digolongkan kedalam orang orang yang menjaga dan dijaga oleh Al-Quran  qaulan wa ‘amalan. Aamiin

Wallahu ‘alam.
.
.
.

Referensi :

- Kitab : Tafsir Ath-Thabari, Penulis : Imam Abu Ja’far  Muhammad bin jarir Ath-Thabari, Penerbit : Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1994

- Kitab : Al-Qiraat Al-Quraniyyah, Penulis : Duktur Khairuddin Saib, Penerbit : Dar Ibnu Hazm, Beirut 2008

- kitab : Tafsir Al-Mishbah, Penulis : M. Quraish Shihab, Penerbit : Lentera Hati, Jakarta 2002.



Cairo,

Jum’at 20 Maret 2020



Komentar