Bismillah.
Al-Qur’an
adalah sebuah kitab dengan keotentikan yang sangat terjaga dari sejak
diturunkan hingga hari kiamat kelak baik secara lafadz bacaan maupun secara
pengamalan nya, dalam pengamalan nya sendiri tidak sedikit perbedaan perbedaan
yang terjadi baik dari segi hukum (baca: muamalah, ibadah dll), bahasa dan
sastra (baca:gramatika) nya, hal itu disebabkan karena ayat yang diturunkan pun
beragam bentuk bacaan nya (baca: keotentikan alqur’an dari segi qiraat nya)
sehingga beragam pula penisbatan terhadapnya, akan tetapi Perbedaan yang
dimaksud disini adalah perbedaan yang tidak saling berkontradiksi antara bacaan
imam yang satu dengan bacaan imam yang lain karena itu bersifat mustahil terjadi
dan sesuatu pun jika telah dibenarkan oleh Rasulullah maka wajib untuk diterima kebenaran nya,
tidak menolaknya dan menjadi sebuah kewajiban untuk beriman kepada nya karena
semuanya itu diturunkan oleh Allah SWTuntuk kemaslahatan ummat manusia itu
sendiri.
Perbedaan
perbedan inilah lalu kemudian para ulama terdahulu menjadikan nya sebuah bidang
keilmuan khusus yang disebut dengan “ilmu Qiraat”.
Menurut
bahasa qiraat (قراءات) adalah bentuk plural (jamak) dari
qiraah (قراءة) yang merupakan asal kata dari qaraa (قرأ), yang artinya
bacaan.
Adapun
secara istilah qira’ah para ulama memberikan beberapa pengertian yan berbeda
beda, namun penulis memilih pengertian dari Imam Ibnu Al-Jazary yaitu cara membaca
Al-Qur’an oleh seorang imam ahli qiraah yang berbeda dengan cara membaca imam
yang lain.
Perbedaan
dan sebab perbedaan pada qiraat Al-Qur’an telah penulis paparkan pada tulisan
tulisan yang lalu (baca:paham yang salah terhadap qiraat sab'ah part 1 & 2), pada tulisan kali ini penulis akan memaparkan beberapa
hikmah dibalik ragam perbedaan qiraat bacaan Al-Qur’an secara umum.
Pertama, Memberikan kemudahan kepada ummat
Allah
tidak menjadikan hambanya merasa terpaksa dalam urusan agama nya, dan mengasumsikan
bahwa agama ini terasa sulit untuk menjalani atau mempelajari nya. Pun dalam
hal membaca Al-Qur’an, Allah menurunkan Al-Qur’an dengan ragam lahjah dan dialek
yang berbeda, dan setiap dialek/lahjah tidak saling bertolak belakang satu sama
lain, sehingga mereka kabilah kabilah arab pada masa itu bisa memilih dengan
dialek/lahjah mana yang mudah bagi mereka secara adat (kebiasaan) mereka agar
mudah dalam menghafalkan dan mengamalkan, dan juga menyampaikan kepada anak
cucu mereka.
Kedua, menjadi bukti keagungan nya
Pada
masa awal sebelum penulisan Al-Qur’an (baca:keotentikan Al-Qur’an dari segiqiraat nya) qiraat Al-Qur’an sempat menjadi kekhawatiran sahabat huzaifah Ra
dan khalifah Ustman bin affan dzunnurain kala itu, dikarenakan perbedaan qiraat yang
terjadi pada saat itu belum ditetapkan secara mutlaq oleh khalifah dan mereka
saling meyakinkan qiraat yang mereka bacakan
bersumber dari Rasulullah saw, namun setelah penetapan qiraat yang shahih khalifah
lalu kemudian memusnakah manuskrip manuskrip qiraaat dari kalangan kaum muslimin
lalu kemudian menyebarkan mushaf yang telah ditetapkan oleh sahabat ahlulqurra
pada masa itu. Dari sinilah pembelajaran ilmu qiraat berkembang pesat dan
menjadi bukti bahwa bacaan Al-Qur’an sangat agung dengan terbuktinya keotentikan
nya dari segi qiraat nya.
Ketiga, menjadi penjelas dan menafsirkan hukum yang masih
sulit dalam pemahaman nya
Beragam
nya qiraat bacaan quran yang diturunkan menjadikan
ummat ini lebih mudah dalam mengistimbatkan hukum terhadap bacaan qiraat Al-Qur’an,
maka dari itu para ulama juga telah menetapkan perbedaan perbedaan hukum nya
dalam kitab kitab mereka. contoh perbedaan pengisbatan dari segi hukum hukum ibadah
seperti haji, umrah, keluarga (pernikahan, perceraian) aurat, dll, sampai
kepada hal hal kecil seperti bersuci (taharah). Dan hal hal seperti
inilah yang tidak perlu diperdebatkan lagi dizaman sekarang, karena para ulama terdahulu
telah membahas perbedaan perbedaan hukum ini yang bermuara langsung kepada Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw sehingga sangat jelas pengisbatan nya, dan perbedaan
perbedaan ini tidak menjadi identitas suatu golongan saja yang hanya
membenarkan satu pendapat saja dan menolak perbedaan pendapat yang lain melainkan
menjadi bentuk keunikan dan ragam wawasan keilmuan dalam beragama.
inilah beberapa hikmah secara umum perbedaan
ragam qiraah bacaan Al-Quran, In Syaa Allah hikmah secara khusus dan spesifik
dari segi hukum ibadah, muamalah dll akan penulis paparkan pada tulisan
mendatang.
Wallahu
‘alam
.
.
.
Referensi
:
-
Kitab : Nasyr Al-Qiraat Al-Asyarah, penulis : Imam Al-Qurra’ Ibnu
Al-Jazari, tahqiq fadhilatu As-Syeikh Aiman rusydi suwaid, Penerbit : Dar
Al-Ghautsani li Ad-dirasati Al-Qur’aniyyah. Nibrus 2018.
-
Kitab : Al-Ibanah ‘An ma’ani Al-Qiraat, penulis : Imam ‘Allamah Abu Muhammad
Makki bin Abi Thalib, tahqiq duktur Abdul Fattah Ismail, penerbit : Dar Nahdah
misr. Mesir tanpa tahun.
Komentar
Posting Komentar